Parlemen

RUU Penyiaran Masuk Prolegnas Prioritas: Komisi I Serahkan ke Baleg

Sumber Foto: Antara

 

BANDUNG – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyiaran di Indonesia, Dave Akbarshah Fokrano Laksono, Wakil Komisi I DPR RI telah mengambil langkah signifikan dengan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg).

Penyerahan ini merupakan bagian dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas, yang diharapkan dapat menjawab tantangan dan dinamika industri penyiaran yang terus berkembang. RUU ini dirancang untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dan akuntabel dalam penyiaran, serta mendukung keberagaman informasi yang berkualitas bagi masyarakat.

Dengan adanya RUU Penyiaran, diharapkan akan tercipta kerangka hukum yang jelas dan komprehensif, yang dapat melindungi kepentingan publik serta memberikan ruang bagi inovasi dalam dunia penyiaran.

Komisi I percaya bahwa langkah ini akan berkontribusi pada penguatan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, sekaligus mendorong industri penyiaran untuk lebih profesional dan bertanggung jawab.

Penyerahan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat landasan hukum bagi penyiaran yang lebih berkualitas dan berdaya saing.

“Ya, nanti akan diputuskan di Baleg mengenai daftar prioritas,” ungkap Dave, Senin, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menyatakan bahwa setiap komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah menyerahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) kepada Baleg DPR RI sebagai usulan untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas DPR RI.

“Masing-masing komisi kan sudah menyerahkan, nanti akan disampaikan ketika sudah ditetapkan di dalam daftar Prolegnas,” katanya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menetapkan target untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam periode 2024-2029.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, atau Aher, menekankan bahwa RUU Penyiaran memiliki urgensi yang tinggi dan sangat signifikan mengingat durasi pembahasan RUU ini yang telah berlangsung lama.

“Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insyaallah,” kata Aher dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang disaksikan dari Jakarta, Rabu (30/10).

Pada Kamis (24/10), Badan Legislasi DPR RI memberikan batas waktu selama 10 hari kepada alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang yang akan dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2024–2029.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semua usulan dapat diselaraskan dan diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan legislasi yang mendesak dalam waktu yang ditentukan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses legislasi ke depan.

“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button